ANGGARAN DASAR
Bab.I
Nama dan Waktu
1. Nama
Organisasi ini didirikan di Nagoya Jepang yang beranggotakan masyarakat training, pelajar
dan masyarakat Indonesia yang berdomisili di Jepang.
2. Waktu
Organisasi ini didirikan dengan Jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bab.II
Tujuan Organisasi
-
Menggalang persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia yang berdomisili di Jepang.
-
Menjadi sarana untuk bertukarnya informasi dan berkomunikasi dengan masyarakat Internasional.
-
Mempererat hubungan tali slaturahmi dan kekeluargaan antar anggota.
Bab.III
Struktur Organisasi.
Organisasi ini terdiri dari pengurus pusat yang berdomisili di Nagoya Jepang.
Bab.IV
Perlengkapan Organisasi
Perlengkapan Organisasi terdiri dari MUBES anggota.
Bab.V
Keanggotaan
Tediri dari anggota biasa, Anggota Luar biasa dan Anggota Kehormatan.
Bab.VI
Pelindung Organisasi
Pelindung Organisasi GARIS - Jepang adalah Kepala perwakilan pemerintah Indonesia di Jepang.
Bab.VII
Harta benda Organisasi
Harta benda GARIS - Jepang adalah segala investarisasi Organisasi, sumbangan yang tidak mengikat
dan usaha lain yang sah.
Bab.VIII
Perubahan Anggaran dasar
- Perubahan Anggaran dasar dapat dilaksanakan oleh MUBES.
- Atas usulan yang diajukan kepada panitia MUBES.
Bab.IX
Pembubaran
Pembubaran hanya dapat dilaksanakan atas keputusan MUBES yang diadakan untuk itu.
Bab.X
Tambahan
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga.