|
A/D
|
1. Nama Organisasi ini didirikan di Nagoya Jepang yang beranggotakan masyarakat training, pelajar
dan masyarakat Indonesia yang berdomisili di Jepang. 2. Waktu Organisasi ini didirikan dengan Jangka waktu yang tidak ditentukan. Bab.II Tujuan Organisasi Bab.III Struktur Organisasi. Organisasi ini terdiri dari pengurus pusat yang berdomisili di Nagoya Jepang. Bab.IV Perlengkapan Organisasi Perlengkapan Organisasi terdiri dari MUBES anggota. Bab.V Keanggotaan Tediri dari anggota biasa, Anggota Luar biasa dan Anggota Kehormatan. Bab.VI Pelindung Organisasi Pelindung Organisasi GARIS - Jepang adalah Kepala perwakilan pemerintah Indonesia di Jepang. Bab.VII Harta benda Organisasi Harta benda GARIS - Jepang adalah segala investarisasi Organisasi, sumbangan yang tidak mengikat
dan usaha lain yang sah. Bab.VIII Perubahan Anggaran dasar Bab.IX Pembubaran Pembubaran hanya dapat dilaksanakan atas keputusan MUBES yang diadakan untuk itu. Bab.X Tambahan Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
|
|