ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bab. I
Kegiatan
-
Melaksanakan kegiatan yang bersifat membangun untuk organisasi dan bangsa.
-
Mempromosikan seni dan budaya bangsa serta memupuk jiwa sosial.
-
Menyalurkan bakat dan segala kepentingan anggotanya.
Bab. II
Struktur Organisasi
Bab. III
Pengurus dan Anggota
Pengurus
Terdiri dari Ketua umum, Wakil ketua 1 dan 2, Sekertaris umum dan bendahara umum serta komisi-komisi.
Keanggotaan
-
Anggota Biasa adalah masyarakat Indonesia yang berdomisili di negara Jepang.
-
Anggota Luar biasa adalah masyarakat Jepang yang simpatik terhadap Bangsa Indonesia dan organisasi.
-
Anggota Kehormatan adalah warga Indonesia dan Jepang yang berjasa terhadap organisasi.
Bab.IV
Hak dan Kewajiban
Pengurus:
-
Pengurus mewakili organisasi kedalam dan keluar.
-
Berkewajiban melaksanakan keputusan Mubes.
-
Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua umum maka jabatannya diisi oleh hirakari yang setingkatnya
dibawahnya.
-
Berkewajiban memberikan pertanggung jawaban kepada Mubes.
-
Masa jabatan maksimal 3 tahun.
Anggota :
-
Anggota Biasa :
a. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat.
b. Berhak memilih dan dipilih.
c. Berhak mengajukan usulan yang bersifat sehat dan membangun.
d. Berkewajiban memtaati Ad/ Art dan peraturan organisasi.
2. Anggota luar biasa :
a. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat.
b. Tidak berhak memilih dan dipilih.
c. Berhak mengajukanusulan yang bersifat sehat
dan membangun.
d. Berkewajiban mentaati Ad / Art dan peraturan
organisasi.
3. Anggota kehormatan :
a. Behak hadir dan berbicara dalam rapat.
b. Tidak berhak memilih dan dipilih.
c. Berhak mengajukan usulan yang bersifat sehat dan membangun.
Bab. V
Berakhirnya keanggotaan
-
Meninggal dunia.
-
Mengundurkan diri.
-
Tidak berdomisili lagi di Jepang.
Bab. VI
Persidangan
-
Mubes.
-
Rapat anggota.
Bab .VII
Dana Organisasi
Organisasi tidak memungut iuran anggota, dana organisasi berasal dari kegiatan
swadaya organisasi atau sumbangan-sumbangan yang sah.
Bab . VIII
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Ad / Art ini akan diatur didalam Peraturan Umum Organisasi.