|
A/R/T
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA Bab. I Kegiatan Bab. II Struktur Organisasi Bab. III Pengurus dan Anggota Pengurus Terdiri dari Ketua umum, Wakil ketua 1 dan 2, Sekertaris umum dan bendahara umum serta komisi-komisi. Keanggotaan Bab.IV Hak dan Kewajiban Pengurus: Anggota : a. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat. b. Berhak memilih dan dipilih. c. Berhak mengajukan usulan yang bersifat sehat dan membangun. d. Berkewajiban memtaati Ad/ Art dan peraturan organisasi. 2. Anggota luar biasa : a. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat. b. Tidak berhak memilih dan dipilih. c. Berhak mengajukanusulan yang bersifat sehat
dan membangun. d. Berkewajiban mentaati Ad / Art dan peraturan
organisasi. 3. Anggota kehormatan : a. Behak hadir dan berbicara dalam rapat. b. Tidak berhak memilih dan dipilih. c. Berhak mengajukan usulan yang bersifat sehat dan membangun. Bab. V Berakhirnya keanggotaan Bab. VI Persidangan Bab .VII Dana Organisasi Organisasi tidak memungut iuran anggota, dana organisasi berasal dari kegiatan
swadaya organisasi atau sumbangan-sumbangan yang sah. Bab . VIII Lain-lain Hal-hal yang belum diatur dalam Ad / Art ini akan diatur didalam Peraturan Umum Organisasi.
|