Home | Profile | Gallery | Hubungi kami
A/D

 
 
 
 
ANGGARAN DASAR
 
Bab.I
Nama dan Waktu

1. Nama

   Organisasi ini didirikan di Nagoya Jepang yang beranggotakan  masyarakat training, pelajar dan masyarakat Indonesia yang berdomisili di Jepang.

2. Waktu

   Organisasi ini didirikan dengan Jangka waktu yang tidak ditentukan.

Bab.II

Tujuan Organisasi

  1. Menggalang persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia yang berdomisili di Jepang.
  2. Menjadi sarana untuk bertukarnya informasi dan berkomunikasi dengan masyarakat Internasional.
  3. Mempererat hubungan tali slaturahmi dan kekeluargaan antar anggota.

Bab.III

Struktur Organisasi.

Organisasi ini terdiri dari pengurus pusat yang berdomisili di Nagoya Jepang.

Bab.IV

Perlengkapan Organisasi

Perlengkapan Organisasi terdiri dari MUBES anggota.

Bab.V

Keanggotaan

Tediri dari anggota biasa, Anggota Luar biasa dan Anggota Kehormatan.

Bab.VI

Pelindung Organisasi

Pelindung Organisasi GARIS - Jepang adalah Kepala perwakilan pemerintah Indonesia di Jepang.

Bab.VII

Harta benda Organisasi

Harta benda GARIS - Jepang adalah segala investarisasi Organisasi, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang sah.

Bab.VIII

Perubahan Anggaran dasar

  1. Perubahan Anggaran dasar dapat dilaksanakan oleh MUBES.
  2. Atas usulan yang diajukan kepada panitia MUBES.

Bab.IX

Pembubaran

Pembubaran hanya dapat dilaksanakan atas keputusan MUBES yang diadakan untuk itu.

Bab.X

Tambahan

Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga.

 

copyright © 2004 all rights reserved    designed and developed by GARIS Japan