Home | Profile | Gallery | Hubungi kami
A/R/T

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Bab. I

Kegiatan

  1. Melaksanakan kegiatan yang bersifat membangun untuk organisasi dan bangsa.
  2. Mempromosikan seni dan budaya bangsa serta memupuk jiwa sosial.
  3. Menyalurkan bakat dan segala kepentingan anggotanya. 

 

Bab. II

Struktur Organisasi

 

Bab. III

Pengurus dan Anggota

Pengurus

Terdiri dari Ketua umum, Wakil ketua 1 dan 2, Sekertaris umum dan bendahara umum serta komisi-komisi.

 

Keanggotaan

  1. Anggota Biasa adalah masyarakat Indonesia yang berdomisili di negara Jepang.
  2. Anggota Luar biasa adalah masyarakat Jepang yang simpatik terhadap Bangsa Indonesia dan organisasi.
  3. Anggota Kehormatan adalah warga Indonesia dan Jepang yang berjasa terhadap organisasi.

 

Bab.IV

Hak dan Kewajiban

Pengurus:

  1. Pengurus mewakili organisasi kedalam dan keluar.
  2. Berkewajiban melaksanakan keputusan Mubes.
  3. Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua umum maka jabatannya diisi oleh hirakari yang setingkatnya dibawahnya.
  4. Berkewajiban memberikan pertanggung jawaban kepada Mubes.
  5. Masa jabatan maksimal 3 tahun.

Anggota :

  1. Anggota Biasa :

       a. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat.

       b. Berhak memilih dan dipilih.

       c. Berhak mengajukan usulan yang bersifat  sehat dan membangun.

       d. Berkewajiban memtaati Ad/ Art dan peraturan organisasi.

 2.   Anggota luar biasa :

        a. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat.

        b. Tidak berhak memilih dan dipilih.

        c. Berhak mengajukanusulan yang bersifat sehat dan membangun.

        d. Berkewajiban mentaati Ad / Art dan peraturan organisasi.

 3.  Anggota kehormatan :

       a. Behak hadir dan berbicara dalam rapat.

       b. Tidak berhak memilih dan dipilih.

       c. Berhak mengajukan usulan yang bersifat sehat dan membangun.

 

Bab. V

Berakhirnya keanggotaan

  1.  Meninggal dunia.
  2.  Mengundurkan diri.
  3.  Tidak berdomisili lagi di Jepang.

 

Bab. VI

Persidangan

  1. Mubes.
  2. Rapat anggota.

 

Bab .VII

Dana Organisasi

Organisasi tidak memungut iuran anggota,    dana organisasi berasal dari kegiatan swadaya organisasi atau sumbangan-sumbangan yang sah.

 

Bab . VIII

Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam  Ad / Art ini akan diatur didalam Peraturan Umum Organisasi.

copyright © 2004 all rights reserved    designed and developed by GARIS Japan